Polemik Tes Antigen Berbayar di Perbatasan Bintan-Tanjungpinang, Ini Sikap Apri Sujadi



BINTAN, BINTANNEWS.com - Bupati Bintan, Apri Sujadi menerima banyak laporan dari warga. Hal ini berkenaan dengan adanya kebijakan tes antigen berbayar yang diterapkan bagi warga Bintan yang menuju ke Kota Tanjungpinang, ketika penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat di Tanjungpinang.





Kepada warga yang tak dapat menunjukkan surat hasil tes rapid test antigen bebas covid-19 di posko penyekatan perbatasan, masyarakat diminta untuk melakukan tes antigen.





Dalam sekali tes antigen tersebut, warga harus mengorek kocek Rp 150 ribu dan durasi berlakunya hanya 1 hari.





Menanggapi hal tersebut, Gubernur Apri S. meminta agar sekiranya antar pemerintahan di Provinsi Kepri bisa berjalan beriringan. Tidak hanya berjalan dengan kebijakannya masing-masing.





"Pastinya kita sangat prihatin dan pemberlakuan antigen berbayar bagi warga Bintan pasti saja sangat tidak elok.





Karena hal ini, kita sudah memohon agar Satgas Covid-19 Kepri dapat turun berdasarkan keluhan masyarakat serta menemukan solusi yang terbaik.





Supaya tidak terkesan adanya pemerintahan yang berjalan sendiri-sendiri," ujarnya, Kamis (15/7/2021).





Diwaktu yang bersaam lain tempat, seorang tokoh pemuda di Kijang yang juga Ketua Organisasi Forum Orang Bintan Topik, memohon agar kebijakan tes swab antigen berbayar yang telah diterapkan Pemko Tanjungpinang untuk warga Bintan yang akan ke Tanjungpinang bisa ditinjau kembali.





Masukannya adalah, karena pada dasarnya jarak Tanjungpinang dan Bintan cuma sekitar 20 Km. Lain dari pada, banyak warga yang bekerja di Tanjungpinang, namun tinggal di Bintan, begitu juga sebaliknya.





Pandangannya, akan memberatkan warga sehari-hari yang bepergian Bintan-Tanjungpinang, apabila harus membayar tes antigen Rp 150 ribu dan surat ini hanya berlaku untuk 1 hari saja.





"Apabila sebulan, telah berapa banyak biaya yang dikeluarkan warga untuk tes antigen di posko penyekatan," katanya.





Lain daripada itu, dia juga mengeluhkan tidak terdapatnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum kebijakan ini dijalankan.





Pandangannya, bukan tidak mungkin jika nantinya para pelaku yang termasuk dalam sektor esensial dan kritikal juga akan diminta untuk menjalani tes swab antigen tersebut.





"Tidak ada sosialisasi sebelum kebijakan berlaku. Para petugas Pos Penyekatan juga tidak menanyakan ke warga, apakah warga termasuk orang/pelaku profesi yang termasuk sektor kritikal atau esensial yang notabene tidak wajib antigen.





Seharusnya harus ada sosialisasi ke masyarakat terlebih dahulu, jadi mereka dapat lebih paham sebelum kebijakan tersebut dijalankan," tutupnya.




Mendatangi Posko Penyekatan





Selagi itu, sejumlah perwakilan masyarakat Bintan mendatangi Posko Penyekatan terkait PPKM Darurat Tanjungpinang di Sei Pulai Km 13 Tanjungpinang-Bintan, Kamis (15/7/2021).





Kedatangan mereka untuk menanyakan aturan yang diterapkan Pemko Tanjungpinang. Yakni bagi warga Bintan yang ingin masuk ke Tanjungpinang membayar biaya Rp 150 ribu untuk tes antigen.





Berdasarkan hasil pantauan Tribunbatam.id di lokasi, sejumlah perwakilan masyarakat dari Perpat dan LAM bersama wakil rakyat Bintan langsung menuju posko.




Beberapa orang warga Bintan yang berasal dari Perpat, LAM dan Anggota DPRD Bintan mendatangi posko penyekatan di perbatasan Tanjungpinang-Bintan, Kamis (15/7/2021) (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)





Petugas di lokasi juga sempat adu mulut mengenai aturan yang diterapkan.





"Kami di sini cuma menanyakan aturan yang diterapkan Pemko Tanjungpinang mengenai pembayaran Rp 150 ribu untuk antigen," kata Ketua Perpat yang juga Anggota DPRD Bintan, Hasriawadi.





Mereka pun menanyakan kepada petugas dari Kimia Farma, apakah memiliki surat tugas untuk melakukan rapid test antigen kepada masyarakat.





"Kita juga ingin menanyakan kwitansi pembayarannya. Soalnya dari informasi yang kami dapatkan dari warga Bintan yang membayar rapid test antigen, untuk lewat dari sini tidak menerima kwitansi," kata sejumlah perwakilan masyarakat.





Berdasarkan sejumlah pertanyaan itu, pihak kepolisian yang berjaga juga sempat adu mulut mengenai aturan dan mereka hanya menjalankan tugas sesuai aturan.





"Kami di sini menjalankan aturan sesuai surat edaran," kata seorang petugas di lokasi.





Selagi itu sampai berita ini diturunkan, sejumlah perwakilan masyarakat Bintan dari Perpat, LAM dan anggota DPRD Bintan sedang berada di lokasi untuk memperjelas aturan tersebut.





Penulis: Alfandi Simamora | Editor: David Sigalingging