Apa pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)? Secara pengertian dibagi menjadi empat (4) versi di antaranya adalah pengertian K3 menurut Filosofi, Keilmuan, menurut standar OHSAS 18001:200, dan menurut ILO. Berikut adalah pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut :
1. Pengertian K3 Menurut Filosofi (Mangkunegara)
Adapun pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
2. Pengertian K3 Menurut Keilmuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
3. Pengertian (Definisi) K3 Menurut OHSAS 18001:2007
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
4. Pengertian k3 menurut ilo
Sementara ILO menyebutkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja maupun orang lain di tempat kerja.
Selain itu, mereka juga mengatakan bahwa K3 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1/1970 tentang keselamatan kerja yang mendefinisikan tempat kerja sebagai ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja. Termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
Keempat versi pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di atas merupakan pengertian K3 yang umum (paling sering) digunakan di antara versi-versi pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) lainnya.