UWTO Batam merupakan singkatan dari Uang Wajib Tahunan Otorita Batam adalah uang yang harus dibayarkan pemilik hak pengelola lahan kepada yang sekarang bernama Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan jumlah tertentu, tergantung dari lokasi dan luas lahan tersebut.
Apa itu uwto batam?
Terbitnya UU Nomor 44 tahun 2007 yang memutuskan Batam Bintan dan Karimun sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas diharapkan mampu meningkatkan daya tarik pertumbuhan suatu kawasan atau wilayah ekonomi khusus yang bernilai strategis bagi pengembangan perekonomian nasional.
Dalam PP Nomor 46 tahun 2007 tersirat bahwa Otorita Batam berubah menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Selanjutnya dalam Hak Pengelolaan Tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 disebutkan Hak Pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam beralih kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Menurut jenis peraturan tersebut, membuat Badan Pengusahaan Batam (BP) Batam mendapatkan hak pengelolaan lahan yang tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 41 tahun 1973 tentang daerah industri pulau Batam juncto Keppres nomor 94 tahun 1998 serta Undang undang FTZ nomor 44 tahun 2007 serta PP nomor 46, 47, dan 48 tahun 2007.
Berdasarkan kewenangan ini maka pihak ketiga sebagai perorangan, investor dan atau badan hukum sebagai penerima hak atas tanah di atas hak pengelolaan untuk taat dan patuh dalam menunaikan kewajiban pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
Dana terkumpul UWTO kemudian akan dipakai untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik sehingga memaksimalkan pelaksanaan pengembangan serta menjamin kegiatan usaha di bidang perekonomian yang meliputi perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang-bidang lainnya.
Cara Perpanjangan UWTO Batam
Untuk perpanjangan UWTO untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dapat diberikan kalau:
- Pertama, UWTO telah dibayar lunas untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun pertama.
- Kedua, lahan telah dan atau tetap dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan semula dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam di lokasi tersebut.
Apa syarat perpanjangan UWTO ? Perorangan Badan Usaha. Dibawah ini syarat perpanjangan, yaitu:
- Mengisi formulir permohonan
- Fotocopy KTP Direktur
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Akta Pendirian PT terakhir
- Fotocopy Bukti Bayar ( Lunas ) UWTO 30 Tahun
- Fotocopy Bukti Bayar ( Lunas ) UWTO 30 Tahun
- Fotocopy Gambar Penetapan Lokasi (PL)
- Fotocopy Gambar Penetapan Lokasi (PL)
- Fotocopy SPJ atau SKEP terakhir
- Fotocopy SPJ atau SKEP terakhir
- Fotocopy Pelunasan Faktur Peralihan (bila sudah dialihkan)
- Fotocopy Akta Jual Beli (bila sudah dijual)
- Fotocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan /HGB ( bila ada )
- Fotocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan /HGB ( bila ada ) masing-masing satu lembar.
Durasi perpanjangan UWTO dapat dilakukan setelah dengan cara membayar secara lunas sekaligus dan membayar secara cicilan sampai berakhirnya jangka waktu pengalokasian lahan untuk 30 (tiga puluh) tahun pertama.
Jika pembayaran UWTO perpanjangan dilakukan setelah melewati batas waktu yang sudah ditetapkan dalam faktur tagihan UWTO, kepada penerima alokasi/pemohon dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada setiap bulannya dari nilai faktur tagihan uwto yang telah diterbitkan.
Cara cek uwto batam Online
Kabar baiknya, BP Batam membuat Land Management System (LMS) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Portal online ini menyediakan beragam informasi penting yang bisa membantu masyarakat Batam dalam mengakses kebijakan dan pengumuman terbaru.
Apabila anda ingin mengetahui cara cek UWTO Batam, silahkan akses laman https://lms.bpbatam.go.id. Pada laman muka portal tersebut terdapat beberapa menu yang bisa dipilih, antara lain:
- Cara Pengajuan Konfirmasi Dokumen
- Cara Pendaftaran di LMS Online
- Informasi Pengambilan Dokumen
- Mekanisme Pengajuan Permohonan (UWT/UWTO)
- Kalkulator UWT
- Formulir Permohonan
Untuk bisa cek UWTO Batam menu yang dipilih adalah kalkulator uwto bp batam. Silahkan klik link diatas, Sobat akan diarahkan menuju kalkulator UWT dari lahan Sobat.
Tidak hal yang perlu dikhawatirkan dari situs tersebut, karena sistem sudah diupayakan mampu menjaga keamanan data sobat. Jika sudah diklik, laman berikutnya pun akan tampil.
Untuk cara hitung uwto batam pada LMS BP Batam, terdapat item-item yang harus diisi agar kalkulator UWT menampilkan jumlah UWT yang harus dibayarkan. Adapun bagian-bagian yang harus diisi, antara lain:a. Wilayah
Silahkan klik tanda panah untuk memilih wilayah lahan sobat, misalnya lahan tersebut di Patam, artinya daerah ini berada di kecamatan Sekupang, silahkan pilih SEKUPANG. Pada bagian ini, pembagian wilayah menurut kecamatan. Sementara bagian SUB WILAYAH akan terisi secara otomatis.
b. Peruntukan
Mudah saja perintah yang dilakukan pada bagian Peruntukan, di kolom pilih peruntukan ada beberapa pilihan, yaitu:- Perumahan
- Jasa dan Perdagangan
- Industri
- Kawasan Pariwisata
- Kawasan Budidaya Lainnya
- Fasilitas Umum dan Lainnya
Jika lahan sobat untuk perumahan, silahkan pilih Perumahan lalu Perumahan Tapak. Lalu isi kolom Luas lahan dalam Meter Kuadrat (m⌑). Sementara kolom Garis Pantai tidak wajib untuk diisi.
c. Tarif UWT
Lanjutkan untuk mengisi Tarif UWT, dimana anda sudah semakin dekat dengan perhitungan tarif UWTO Perumahan Tapak Sobat. Tinggal pilih jenis pengurusan, untuk bagian ini ada 2 jenis pengurusan, yaitu:
- Tarif Perpanjangan
- Tarif Alokasi Baru
Untuk perpanjang UWTO perumahan sobat, silahkan pilih Tarif Perpanjangan. Setelah itu, langkah terakhirnya adalah menenkan Tombol HITUNG. Lalu sistem akan mengkalkulasi secara otomatis entry data yang sobat lakukan.
Sebagai contoh, rumah saya ada di Perumahan Laguna Regency, Kecamatan Sekupang dengan luas lahan 107 m2. Pada LMS BP Batam tersebut diperoleh Rp 7.425.800,- ini uwto batam berapa lama? Sesuai peraturan BP Batam bahawa tarif perpanjangan berlaku untuk 20 tahun, sementara tarif alokasi baru berlaku 30 tahun.
Untuk cara pendaftaran online di LMS BP Batam bisa langsung anda baca filenya berikut ini:
LMS BP Batam atau Land Management System (LMS) Online Badan Pengusahaan Batam merupakan Portal perizinan resmi yang dikembangkan BP Batam guna mendapatkan informasi dan tata cara dalam pengajuan perizinan di unit Direktorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam.
Apakah bisa melakukan perpanjangan uwto batam online? Bisa, silahkan lakukan pengajuan berkas melalui laman tersebut. Lalu setelah lengkap, permohonan perpanjangan anda akan diproses. Silahkan cek secara rutin bagian Ambil Dokumen untuk mengetahui permohonan sobat sudah selesai.
Cara Pembayaran uwto batam
Sekarang masyarakat semakin dipermudah untuk pembayaran UWTO Batam adapun cara bayar UWTO Batam ada dua cara, antara lain:
- Layanan BLINK ( BP Batam Layanan Keliling )
- Portal LMS BP Batam
Cara pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) saat ini semakin mudah. Badan Pengusahaan (BP) Batam memiliki kanal online agar warga yang ingin membayar UWTO tak usah lagi mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) di Gedung Sumatera Promotion Center (SPC) di Batam Center.
Untuk bayar UWTO, sekarang mendaftar ke Land Management System (LMS) untuk mendapatkan akun. LMS online tersebut beralamat di https://lms.bpbatam.go.id. Cara pendaftarannya pun sangat mudah. Selepas terdaftar, lalu tinggal isi dan unggah data yang diminta. Kemudian, administrator akan melakukan verifikas data, serta mengirimkan link aktivasi akun melalui email yang didaftarkan.
Kemudian buka email yang dikirimkan oleh lms-online@bpbatam.go.id, silahkan klik tautan dan set password pada tampilan yang muncul.
Sobat selanjutnya akan diantarkan ke proses pembayaran ke bank yang ditunjuk BP Batam sebagai mitranya. Adapun syarat yang dierlukan pada perpanjangan UWTO, sekarang hanya tiga saja, yaitu KTP, sertifikat, dan PBB. Pengunjung tidak perlu lagi datang ke MPP, cuma tinggal meng-upload data yang disyaratkan pada LMS Online dari rumah.