Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perkantoran - Bagi sebuah kantor atau instansi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pegawai menjadi suatu hal yang wajib diperhatikan, mengingat para pegawai dalam melaksanakan aktivitas pekerjaannya sehari-hari memiliki resiko pekerjaan yang dapat terjadi kapan saja.
Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perkantoran
Resiko kerja tersebut dapat berupa kecelakaan pada saat proses kerja berlangsung terkait prosedur maupun peralatan yang digunakan atau karena faktor bencana alam yang terjadi secara tiba tiba.
Oleh karena itu setiap kantor atau instansi harus memiliki prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang jelas untuk melindungi pegawainya pada saat bekerja, sehinga para pegawai merasa aman dan nyaman dalam menyelesaikan pekerjaannya.
Dengan demikian akan mampu meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan kerja dan produktivitas kerja pegawai akan dengan sendirinya meningkat karena kondisi badan yang lebih stabil dan sehat.
Gambar 3.1 Papan jalur evakuasi |
Pada gambar di atas dapat kita lihat jalur evakuasi yang terdapat di sebuah kantor atau instansi. Jalur evakuasi ini sangat penting bagi para pegawai atau orang yang berada di dalam gedung, apabila terjadi sebuah kecelakaan para pegawai akan diarahkan menuju ke titik area yang paling aman.
Jalur evakuasi ini merupakan jalur yang menghubungkan semua area ke satu titik area atau titik kumpul yang paling aman. Penyediaan jalur evakuasi ini merupakan salah satu contoh prosedur keselamatan dan kersehatan kerja yang diterapkan pada sebuah kantor.
Baca juga: Memahami Regulasi Sarana Prasarana Kantor
Untuk mempelajari lebih dalam tentang bagaimana prosedur dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada sebuah kantor atau instansi, mari kita pelajari materi pada bab ini dengan sungguh-sungguh.
Setelah mempelajari materi tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diharapkan peserta didik dapat memahami dan menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kantor atau instansi.
Di bidang pekerjaan apapun kita tidak pernah menduga akan datangnya sebuah potensi bahaya dari pekerjaan yang kita lakukan maupun dari bahaya yang ditimbulkan oleh lingkungan. Ada beberapa jenis pekerjaan memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi, ada pula pekerjaan yang memiliki potensi efek negatif bagi kesehatan para pegawai yang mengerjakannya.
Misalnya di perusahaan tekstil para pegawainya dianjurkan menggunakan masker kerja untuk melindungi dan mengurangi kemungkinan terjadinya gangguan pernafasan atau keracunan udara yang membahayakan di lingkungan kerja.
Salah satu hak yang diperoleh pekerja di Indonesia adalah mendapatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja dari perusahaan atau instansi yang menaunginya. Oleh karena itu diperlukan pemahaman tentang bagaiamana penerapan dan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang baik di kantor, sehingga para pegawai merasa aman dan nyaman dalam bekerja.
1. Pengertian Keselamatan Kerja
Faktor keselamatan kerja memiliki peranan yang sangat penting dalam peningkatan kinerja karyawan. Tersedianya fasilitas keselamatan kerja yang lengkap dan memadai akan menekan kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Keselamatan kerja adalah segala upaya untuk menghindari dan mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan saat bekerja.
Pengertian keselamatan kerja menurut beberapa ahli, antara lain :
a) Menurut Suma’mur (1996) keselamatan kerja merupakan sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebaga akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi dan distribusi, baik yang berupa barang maupun jasa. Keselamatan kerja ini berkaitan dengan mesin, alat kerja, bahan, proses pengolahan, lingkungan tempat kerja dan cara melakukan pekerjaannya.
b) Menurut Purnama (2010), keselamatan kerja yaitu suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin kebutuhan dan kesempuranaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya, serta hasil budaya dan karyanya.
Dengan demikian keselamatan kerja harus selalu diperhatikan oleh perusahaan atau kantor agar karyawan merasa aman saat bekerja.
Tujuan dari keselamatan kerja adalah :
- Memberikan perlindungan kepada para pegawai dalam bekerja agar dapat melakukan kegiatan demi kesejahteraan hidup dan meningkatkan kinerjanya
- Memberikan jaminan terhadap keselamatan kerja para pegawai baik didalam area kerja maupun di luar area
- Memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara maksial, aman dan efisien
Beberapa faktor pendukung keselamatan kerja, antara lain :
1) Pengaturan jam kerja dengan memperhatikan kondisi para pegawai
2) Pengaturan jam istirahat yang sesuai agar kondisi tetap stabil saat bekerja
3) Pengaturan penggunaan peralatan kantor yang memberikan jaminan kesehatan para pegawainya
4) Pengaturan sikap tubuh dan anggota badan yang efektif agar tidak mengganggu saat bekerja
5) Penyediaan sarana dan prasarana untuk melindungi keselamatan kerja para pegawai
6) Kedisiplinan para pegawai mentaati segala ketentuan yang telah ditetapkan dalam SOP (Standard Operating Prosedur) dalam penggunaan peralatan kerja serta perlindungan keselamatan kerja yang telah disediakan
2. Pengertian Kesehatan Kerja
Kesehatan merupakan sebuah upaya untuk memperoleh kondisi fisik yang sebaik-baiknya dengan mencegah dan memberantas penyakit, mencegah kelelahan kerja serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat.
Dalam kaitannya dengan dunia kerja, kesehatan kerja merupakan suatu kondisi yang maksimal dengan menunjukkan keadaan yang fit dan stabil dalam menyelesaikan proses pekerjaan yang dilakukan.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kesehatan kerja dapat didefinisikan sebagai upaya peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi karyawan di semua jabatan, pencegahan penyimpanan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi karyawan, perlindungan karyawan dari resiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan karyawan dalam suatu lingkungan kerja yang mengadaptasi antara karyawan dengan manusia dan manusia.
Dari beberapa pengertian keselamatan dan kesehatan kerja diatas, dapat kita simpulkan definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yaitu bidang yang berhubungan dengan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia yang bekerja pada suatu instansi atau perusahaan.
3. Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Setiap instansi atau perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan jaminan kerja bagi para pegawainya terkait dengan keselamatan dan kesehatannya.
Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) antara lain :
- a. Melindungi dan menjamin kesehatan para pekerja atau pegawai
- b. Menjamin keselamatan di tempat kerja
- c. Memastikan sumber produksi terpelihara dengan baik
- d. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas
Menurut Mangkunegara (2004) tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yaitu :
- a. Agar masing-masing pegawai mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja baik secara fisik, social dan psikologis
- b. Agar perlengkapan dan peralatan kerja dapat dipakai dengan sebaik-baiknya
- c. Agar hasil produksi dapat dipelihara keamanannya
- d. Agar pegawai mendapatkan jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan gizi
- e. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan karena lingkungan atau kondisi kerja
- f. Agar pegawai merasa aman dan terlindungi saat bekerja
Berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, menyatakan bahwa tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
4. Jenis Alat Pelindung Diri
Setiap perusahaan atau instansi harus memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi para pegawainya agar terhindar dari kecelakaan, penyakit atau potensi bahaya lainnya yang mungkin terjadi di tempat kerja.
Selain itu perusahaan atau instansi juga harus membekali para pegawainya dengan pemahaman dan wawasan tentang potensi bahaya yang mungkin dapat terjadi di tempat kerja serta akibat dari bahaya tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan perusahaan adalah dengan menyediakan alat pelindung diri atau yang disingkat dengan APD.
Alat Pelindung Diri (APD) atau Personal Protective Equipment adalah alat-alat atau perlengkapan yang digunakan untuk melindungi dan menjaga keselamatan para pegawai saat melakukan pekerjaan yang memiliki resiko kecelakaan kerja.
Alat pelindung diri yang digunakan tentunya harus disesuaikan dengan potensi bahaya dan resiko yang ditimbulkan sehingga dapat memberikan perlindungan lebih maksimal dan efektif saat digunakan. Jenis alat pelindung diri yang digunakan antara lingkungan kerja yag satu dengan yang lainnya berbeda.
Alat Pelindung Diri (APD) dibagi menjadi 3 kelompok, antara lain :
1) Alat Pelindung Kepala
Alat pelindung kepala digunakan untuk melindungi bagian kepala dari segala resiko kecelakaan kerja yang mungkin terjadi. Alat pelindung ini digunakan untuk melindungi bagian kepala dari benturan, benda keras yang melayang dari udara atau terjatuh dari atas, percikan api dan bahaya lain yang membahayakan area kepala. Selain itu alat pelindung kepala juga berfungsi untuk melindungi rambut agar tidak terjerat oleh mesin-mesin yang berputar. Macam-macam alat pelindung kepala antara lain :
a) Safety helmet atau helm pengaman
Safety helmet atau helm pengaman adalah alat keselamatan standar yang digunakan untuk melindungi kepala yang biasanya di pakai para pegawai yang pekerjaannya di lakukan di proyek lapangan. Pemakaian safety helmet harus sesuai dengan lingkar kepala pemakainya sehingga efektif dan nyaman. Helm ini berguna untuk melindungi kepala dari bahaya benturan, tertimpa atau terkena pukulan benda yang dapat melukai kepala.
Gambar 3.2 Jenis-jenis savety helmet |
b) Earmuffs atau penutup telinga
Perlindungan pendengaran bagi para pekerja tentunya diperlukan untuk melindungi pendengaran pegawai saat melakukan pekerjaan yang memiiki tingkat kebisingan atau tingkat suara yang keras.
Earmuffs yaitu penutup telinga yang terbuat dari bahan yang lembut yang dapat menurunkan kebisingan. Cara penggunaannya adalah dengan menutup semua bagian telinga dan ditahan / dipegang oleh head band (ikat kepala).
c) Safety Glasses atau kacamata pelindung
Safety glasses adalah kacamata pelindung yang menutupi area di skeitar mata untuk melindungi daru debu dan percikan bahan kimia cair.
d) Masker pernafasan
Masker ini berfungsi untuk melindungi pernafasan para pegawai saat bekerja di lingkungan kerja yang rentan polusi udara. debu, uap, asap maupun gas yang dapat mengganggu saluran pernafasan. Sehingga udara yang dihirup dan masuk ke dalam tubuh adalah udara yang bersih dan sehat.
2) Alat Pelindung Badan
Alat pelindung badan ini pada dasarnya berfungsi melindungi badan dari bahaya yang berasal dari luar, seperti misalnya percikan api, percikan bahan kimia dan radiasi. Alat pelindung badan ini digunakan untuk melindungi area perut, dada, punggung, tangan dan kaki. Yang termasuk alat pelindung badan, antara lain :
a) Savety clothing atau pakaian pelindung badan
Selain berfungsi sebagai identitas para pegawai di perusahaan atau instansi pakaian kerja juga memiliki fungsi untuk melindungi badan apabila terjadi hal-hal yang membahayakan atau mengakibatkan kecelakaan kerja.
Pakaian pelindung ini banyak dikenakan pada berbagai pekerjaan khusus yang sulit dan memerlukan perlindungan badan lebih tinggi Misalnya petugas pemadam kebakaran yang menggunakan pakaian pelindung pada saat bertugas melakukan pemadaman api.
b) Apron atau alat pelindung dada
Apron atau alat pelindung dada ini terbuat dari kain atau kulit yang digunakan untuk melindungi bagian depan tubuh si pemakainya agar terhindari dari kotor yang berasal dari percikan cairan atau zat tertentu.
3) Alat Pelindung Anggota Badan
Alat pelindung anggota badan merupakan alat yang digunakan untuk melindungi anggota badan yang memiliki ukuran lebih kecil dibandingkan alat pelindung anggota badan. Alat ini digunakan untuk melindungi tangan, kaki dan area tubuh lainnya yang berkaitan langsung pada saat bekerja. Jenis-jenis alat pelindung anggota badan antara lain :
a) Hand Glove atau sarung tangan
Sarung tangan merupakan perlengkapan dalam bekerja yang digunakan untuk melindungi tangan dari api, kontak bahan kimia yang membahayakan, suhu panas, suhu dingin, arus listrik dan goresan benda runcing atau tajam. Sarung tangan biasanya digunakan pada proses pekerjaan yang berkaitan langsung dengan bahan kimia, proses pemanasan dan pemasangan peralatan yang runcing atau tajam.
Macam-macam sarung tangan antara lain :
- Sarung tangan katun (Cotton Gloves), berfungsi untuk melindungi tangan dari goresan, sayatan dan luka ringan
- Sarung tangan kulit (Leather Gloves), berfungsi untuk melindungi tangan dari goresan, sayatan dan luka ringan
- Sarung tangan karet (Rubber Gloves), berfungsi untuk melindungi tangan dari bahan kimia, oli, minyak, perekat
- Sarung tangan electrical, berfungsi untuk melindungi tangan dari arus listrik tegangan rendah maupun tegangan tinggi
b) Savety shoes atau sepatu pelindung
Sepatu pelindung atau savety shoes adalah alat yang digunakan untuk melindungni kaki dari kejatuhan benda tajam, kaca, potongan besi, aliran listrik maupun cairan kimia. sepatu pelindung ini terbuat dari bahan baja yang ujungnya karet yang tidak dapat menghantarkan listrik sehingga aman digunakan para pemakainya.
c) Savety Belt atau sabuk pengaman
Sabuk pengaman ini berfungsi sebagai pelindung diri dari saat bekerja di ketinggian tertentu untuk menahan tubuh agar tidak terjatuh dan aman ketika bekerja. Sabuk pengaman juga digunakan pada saat mengoperasikan alat berat dan alat transportasi.
5. Kecelakaan Kerja
Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak terduga dan tidak diinginkan yang dapat membuat kacau aktivitas yang sudah diatur dan menimbulkan kerugian bagi manusia maupun harta benda. Sedangkan kecelakaan kerja merupakan kejadian yang tak terduga dan tidak diharapkan pada saat bekerja yang mengakibatkan luka, sakit dan kerugian bagi manusia, barang dan lingkungan.
Kecelakaan kerja dapat terjadi pada saat pekerjaan sedang berlangsung, perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, penyakit akibat kerja maupun kecelakaan sebagai akibat langsung dari pekerjaan yang dilakukan.
Pengertian kecelakaan kerja menurut beberapa ahli, yaitu
a. OHSAS (18001:2007)
Menurut OHSAS (Occupational Health and Safety Assessment Series), kecelakaan kerja merupakan kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat menyebabkan cidera atau kesakitan (tergantung dari keparahannya) kejadian kematian atau kejadian yang dapat menyebabkan kematian.
b. Permenaker No. 03/ MEN/1998
Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak terduga sebelumnya yang dapat menimbulkan korban manusia dan harta benda.
c. Suma’mur (2009)
Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang berhubungan dengan kegiatan pada perusahaan, yang berarti bahwa kecelakaan terjadi dikarenakan oleh pekerjaan dan pada waktu melakukkan pekerjaan serta kecelakaan yang terjadi pada saat perjalanan ke dan dari tempat kerja.
Menurut International Labour Organization (ILO), kecelakaan kerja dapat diklasifikasikan menjadi 4 kelompok, antara lain :
1) Klasifikasi menurut jenis kecelakaan, terbagi menjadi beberapa jenis
diantaranya :
a. Terjatuh
b. Tertimpa benda
c. Tertumbuk atau terkena benda-benda
d. Terjepit oleh benda
e. Gerakan-gerakan melebihi kemampuan
f. Pengaruh suhu tinggi
g. Kontak bahan-bahan berbahaya atau radiasi
2) Klasifikasi menurut penyebabnya, terbagi menjadi beberapa kelompok, yaitu
- a. Kecelakaan kerja yang disebabkan oleh mesin, misalnya mesin pembangkit tenaga listrik, mesin penggergajian kayu
- b. Kecelakaan kerja yang disebabkan oleh alat angkutan, diantaranya alat angkut darat, alat angkut udara, alat angkut laut, alat angkut diatas rel, alat angkutan yang beroda lainnya kecuali kereta api
- c. Kecelakaan kerja yang disebabkan oleh peralatan lain, diantaranya dapur pembakar, pemanas, instalasi pendingin, alat-alat lisrik dan sebagainya
- d. Kecelakaan yang disebabkan oleh bahan-bahan, zat-zat dan radiasi, misalnya bahan peledak, gas dan zat kimia lainnya
- e. Kecelakaan kerja yang disebabkan oleh lingkungan kerja, diantaranya lingkungan kerja di luar bangunan, lingkungan kerja di dalam bangunan dan lingkungan kerja di bawah tanah,
- f. Dan penyebab kecelakaan kerja lainnya
3) Klasifikasi menurut sifat luka atau kelainan terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain :
- a. Patah tulang
- b. Dislokasi atau keseleo
- c. Otot meregang
- d. Memar
- e. Amputasi
- f. Luka di permukaan kulit
- g. Gagar otak
- h. Luka bakar
- i. Keracunan mendadak
- j. Pengaruh radiasi
- k. Akibat cuaca
- l. Mati lemas
- m. Pengauh arus listrik
- n. Luka-luka yang banyak dan berlainan sifatnya
4) Klasifikasi kecelakaan kerja menurut letak kelainan atau luka di tubuh meliputi :
- a. Kepala
- b. Leher
- c. Sekujur tubuh
- d. Anggota tubuh bagian atas
- e. Anggota tubuh bagian bawah
- f. Banyak titik anggota tubuh
- g. Letak lainnya yang belum termasuk dalam klasifikasi tersebut
6. Penyebab Kecelakaan Kerja
Menurut Teori Tiga Faktor Utama (Three Main Factor) penyebab kecelakaan kerja terjadi karena tiga factor, yaitu :
1) Faktor manusia
Penyebab kecelakaan yang disebabkan oleh faktor manusia biasanya disebabkan karena kesalahan atau kelalaian dari manusia itu sendiri (human eror), diantaranya :
a. Perilaku atau sikap karyawan
Salah satu faktor yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja adalah perilaku atau sikap dari karyawan itu sendiri, misalnya terjadinya kecerobohan pekerja dalam penggunaan mesin atau peralatan yang sudah tidak dalam kondisi baik namun masih tetap digunakan. Selain itu sikap mental karyawan yang tidak stabil juga dapat menyebabkan pekerjaan terganggu.
b. Kurangnya pelatihan dan pemahaman tentang keselamatan dan kesehatan kerja
Kecelakaan kerja umumnya disebabkan karena kelalaian pekerja atau perusahaan dalam menggunakan maupun mengelola mesin maupun peralatan kantor yang dipakai dalam bekerja. Perusahaan perlu mengadakan pelatihan terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja agar para pekerja dapat lebih memahami cara pengelolaan dan pemeliharaan alat kerja yang baik sehingga dapat mengurangi kecelakaan kerja, kerja dan kerusakan peralatan.
c. Tidak menggunakan alat pelindung diri
Beberapa pekerjaan yang memiliki potensi terjadinya kecelakaan kerja tentunya harus dilaksanakan sesuai dengan standar dan prosedur keamanan yang ditetapkan. Salah satunya adalah dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Alat pelindung diri ini berfungsi untuk melindungi tubuhnya dari kemungkinan terjadinya bahaya atau kecelakaan kerja, sehingga apabila pekerja tidak menggunakan alat pelindung akan membahayakan para pekerja itu sendiri.
2) Faktor Lingkungan
Lingkungan kerja yang digunakan pekerja dalam menyelesaikan pekerjaannya tentunya harus dalam keadaan yang aman dan tidak membahayakan. Beberapa hal yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja antara lain :
a. Kebisingan
Kondisi lingkungan yang bising tentunya menyebabkan ketidaknyamanan dalam bekerja. Kebisingan dapat menghambat arus komunikasi para pekerja, mengurangi konsentrasi dan dapat mengakibatkan penurunan daya dengar.
b. Lantai licin
Lantai yang licin tentunya dapat membahayakan para pekerja yang berjalan atau melewatinya. Lantai licin akibat tumpahan cairan, air, oli maupun minyak memiliki kemungkinan besar terjadi kecelakan yaitu terpeleset atau terjatuh.
c. Suhu udara
Suhu udara di lingkungan kerja yang stabil akan membuat para pekerja merasa nyaman dalam bekerja. Suhu udara yang terlalu dingin dapat menurunkan efektivitas kerja karyawan, sebaliknya kondisi suhu yang panas juga akan berakibat mengurangi semangat kerja karyawan sehingga dapat memperpanjang waktu penyelesaian pekerjaan dan mengganggu kecermatan otak dalam bekerja.
d. Penerangan
Kondisi penerangan yang baik sesuai dengan kebutuhan dan jenis pekerjaan yang dilakukan akan berpengaruh pada peningkatan produktivitas kerja karyawan dan mengurangi potensi bahaya kecelakaan kerja. Penerangan yang kurang akan memungkinkan karyawan tidak dapat melihat dengan jelas atau kurang maksimal.
3) Faktor Peralatan
Penggunaan dan pengelolan mesin atau peralatan kantor yang tidak sesuai prosedur tentunya memiliki potensi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja. Beberapa penyebab kecelakaan kerja yang disebabkan karena factor peralatan misalnya :
a. Kondisi mesin
Kondisi mesin yang sudah rusak dan tidak segera diperbaiki atau diganti dengan yang baru tentunya akan menimbulkan potensi bahaya kecelakaan kerja lebih besar. Oleh karena itu setiap perusahaan atau instansi harus memiliki program perawatan dan pemeliharaan mesin dan peralatan kantor sehingga kondisi mesin selalu terkontrol dengan baik dan siap untuk digunakan.
b. Letak mesin
Penempatan posisi mesin yang tidak tepat akan menimbulkan potensi bahaya kecelakaan kerja. Semakin jauh letak mesin dengan pekerja, maka potensi bahaya yang menyebabkan kecelkaan akan lebih kecil sehingga dapat mengurangi jumlah kcelakaan yang mungkin terjadi.
7. Kerugian Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja yang terjadi tentunya menimbulkan kerugian bagi perusahaan atau instansi tersebut baik secara material, ringan maupun berat. Menurut Soehatman ramli (2010), kerugian kecelakaan kerja dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu :
a. Kerugian langsung
Kerugian langsung merupakan kerugian akibat kecelakaan yang dirasakan dan berdampak langsung pada perusahaan atau instansi. Yang termasuk kerugian langsung misalnya :
1) Biaya pengobatan dan kompensasi
Pada umumnya kecelakaan kerja akan menimbulkan cidera baik ringan maupun berat, cacat bahkan dapat menyebabkan kematian. Hal ini tentunya akan mengakibatkan seorang pekerja tidak dapat maksimal dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya. Apabila terjadi kecelakaan kerja perusahaan atau instansi harus mengeluarkan biaya pengobatan dan tunjangan kecelakaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
2) Kerusakan sarana produksi
Beberapa jenis kecelakaan yang terjadi dapat menyebabkan kerusakan sarana produksi, diantaranya kebakaran, kerusakan dan ledakan. Hal ini tentunya menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan atau instansi dan menghambat proses penyelesaian pekerjaan.
b. Kerugian tidak langsung
Selain menimbulkan kerugian langsung, kecelakaan kerja juga dapat menimbulkan kerugian tidak langsung bagi perusahaan atau instansi. Kerugian tersebut antara lain :
1) Kerugian jam kerja
Kerugian jam kerja yang hilang karena penanggulangan kecelakaan yang terjadi tentunya akan berpengaruh pada menurunnya produktivitas kerja.
2) Kerugian produksi
Kecelakaan kerja yang terjadi juga menimbulkan kerugian terhadap kelangsungan proses produksi. Kegiatan produksi sementara waktu menjadi terhambat atau tidak dapat dilaksanakan, sehingga perusahaan kehilangan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu serta kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan.
3) Kerugian sosial
Kecelakaan kerja dapat menimbulkan dampak soial bagi keluarga korban maupun lingkungna sosial sekitarnya. Secara umum kerugian yang ditimbulkan dari terjadinya kecelakaan kerja antara lain :
- a) Waktu kerja karyawan menjadi berkurang
- b) Waktu kerja karyawan lain menjadi berkurang karena terhenti bekerja (adanya rasa ingin tahu terhadap kecelakaan yang sedang terjadi, membantu karyawan lain yang mengalami kecelakaan)
- c) Waktu kerja pimpinan dan mandor menjadi berkurang atau hilang karena membantu karyawan yang terluka, menyelidiki penyebab kecelakaan, mengatur proses kerja di tempat terjadinya kecelakaan agar pekerjaan tetap berlangsung.
- d) Mesin dan peralatan kantor lainnya menjadi rusak dan tercemar
- e) Kerugian yang ditimbulkan akibat terganggunya proses produksi, misalnya kegagalan memenuhi pesanan tepat waktu, pembayaran denda.
- f) Kerugian akibat pelaksanaan sistem kesejahteraan dan maslahat bagi karyawan
- g) Keharusan perusahaan untuk tetap melakukan pembayaran upah secara penuh bagi karyawan korban kecelakaan
- h) Hilangnya kesempatan perusahaan memperoleh keuntungan dari kegiatan produksi yang terhenti karena mesin yang menganggur
- i) Kerugian yang timbul akibat menurunnya moral kerja karyawan karena kecelakaan yang terjadi
- j) Kerugian biaya umum (overhead) setiap karyawan yang terluka. ( Dikutip dari https://lib.unnes.ac.id/2372/1/4600.pdf )
8. Prosedur K3 Perkantoran
Setiap tenaga kerja atau karyawan berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan pada saat bekerja. Oleh karena itu semua pihak yang berada di dalam perusahaan harus mengetahui dan melaksanakan prosedur K3.
Prosedur K3 merupakan cara untuk melakukan pekerjaan mulai dari awal hingga selesai yang didahului dengan penilaian berbagai resiko yang mungkin timbul dari pekerjaan tersebut. Penilaian resiko tersebut ditujukan untuk menjamin dan memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kepada seluruh karyawan selama berada di lingkungan kerja atau saat menyelesaikan pekerjaan.
Manfaat dibuatnya prosedur K3 antara lain :
- a. Memberikan rasa aman kepada setiap pekerja pada saat sedang bekerja atau menyelesaikan pekerjaannya
- b. Memberikan keuntungan bagi perusahaan dari segi materiil karena tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan apabila terjadi sakit, luka maupun cidera pada pekerja
- c. Meningkatkan efektifitas kerja sehingga lebih efektif dan terarah
Pada dasarnya prosedur K3 merupakan tahapan, langkah atau cara kerja yang harus dilalui dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja. Demikian juga dalam pekerjaan di bidang perkantoran juga harus mengikuti prosedur K3 agar para pekerja merasa aman dan terlidungi keselamatan maupun kesehatannya.
Perkantoran merupakan salah satu tempat kerja, yang juga memiliki potensi terjadi bahaya atau kecelakaan di lingkungan kerja. Oleh karena itu perusahaan harus membuat sistem pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja perkantoran sesuai dengan standar K3 yang ditetapkan. Standar K3 ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi penyakit akibat kerja dan penyakit lain, serta kecelakaan kerja pada karyawan dan menciptakan perkantoran yang aman, nyaamn dan efisien untuk mendorong produktivitas kerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran (K3), standar K3 dalam bidang perkantoran yang harus diterapkan di kantor meliputi keselamatan kerja, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan kerja dan ergonomi perkantoran.
1) Standar Keselamatan Kerja Perkantoran
Keselamatan kerja perkantoran merupakan sebuah usaha mencegah luka atau cidera karyawan saat bekerja di kantor. Beberapa syarat keselamatan kerja perkantoran, antara lain :
- a) Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan ruang kantor yang bebas dari licin, cekungan, miring dan berlubang yang dapat menyebabkan kecelakaan dan cidera pada karyawan.
- b) Desain alat dan tempat kerja dimana penyusunan dan penempatan lemari kabinet tidak mengganggu aktivitas kerja karyawan serta penyusunan dan pengisian filling cabinet yang berat berada di bagian bawah.
- c) Penempatan dan penggunaan alat perkantoran bebas dari benda tajam dan siku lemari, meja maupun benda lain yang dapat menyebabkan karyawan cidera
- d) Pengelolaan lisrik dan sumber api harus terbebas dari penyebab elektrikal syok
Prosedur kerja yang aman di kantor sesuai dengan persyaratan antara lain :
- a) Dilarang berlari di kantor
- b) Permukaan lantai harus tidak licin atau tidak menyebabkan pekerja terpeleset / tergelincir
- c) Semua yang berjalan di Lorong dan di tangga diatur berada di sebelah kiri
- d) Karyawan yang membawa tumpukan barang yang cukup tinggi atau berat harus menggunakan troli dan tidak boleh naik melalui tangga tetapi menggunakan lift barang jika tersedia.
- e) Tangga tidak boleh menjadi area untuk menyimpan barang, berkumpul dan segala aktivitas yang dapat menghambat lalu lalang pekerja
- f) Bahaya jatuh dapat dicegah melalui pengelolaan kerumahtanggaan kantor yang baik, cairan tumpah harus segera dibersihkan, potongan benda yang terlepas harus segera dibetulkan dan pecahan kaca harus segera diambil
- g) Bahaya tersandung dapat diminnimalkan dengan segera mengganti ubin yang rusak dan karpet yang telah using
- h) Lemari arsip harus digunakan dengan benar karena dapat menjadi penyebab utama kecelakaan
- i) Kenakan pelindung jari untuk menghindari luka pada saat pemotongan kertas
- j) Menggunakan listrik dengan aman
- k) Hindarkan kebiasaan yang tidak aman, ,misalnya menyimpan pensil dengan ujung runcingnya menghadap ke atas, menempatkan gunting atau pisau dengan runcing kearah pengguna, menggunakan pemotong kertas tanpa penjaga yang tepat dan menempatkan objek kaca di meja atau tepi meja.
2) Standar Kesehatan Kerja Perkantoran
Standar kesehatan kerja kantor terbagi menjadi 4 standar, meliputi stndar peningkatan kesehatan kerja, pencegahan penyakit di perkantoran, penanganan penyakit di perkantoran dan pemulihan kesehatan karyawan di perkantoran.
a) Peningkatan kesehatan kerja
Standar peningkatan kesehatan kerja ditujukan untuk memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya pada kondisi yang sehat, bugar dan produktif untuk bekerja. Peningkatan kesehatan kerja yang harus dilakukan dalam bidang perkantoran antara lain :
1. Peningkatan pengetahuan kesehatan kerja
Peningkatan pengetahuan pekerja tentang kesehatan dapat dilakukan melalui promosi kesehatan di kantor yang meliputi penyuluhan dan penggerakan pekerja untuk selalu melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan pencegahan penyakit tidak menular seperti diabetes melitus, jangung coroner dan tidak merokok serta tentang penyakit menular.
2. Pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja, meliputi :
- a. Cuci tangan dengan air bersih dan sabun
- b. Membuang sampah pada tempatnya
- c. Menjaga kebersihan, kerapihan dan fasilitas tempat kerja
- d. Penerapan kawasan bebas rokok
- e. Melaksanakan aktivitas fisik dan peningkatan kebugaran jasmani di kantor
- f. Larangan penggunaan obat-obatan terlarang dan minuman beralkohol
- g. Mengkonsumsi makanan yang bergizi dan seimbang
3. Penyediaan ruang khusus untuk menyusui, menyediakan peralatan untuk penyimpanan ASI berikut dengan peralatan pendukungnya seperti meja, kursi lemari pendingin, wastafel dengan air yang mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan serta memberikan ASI kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja.
4. Aktivitas fisik karyawan yang meliputi peregangan di tempat kerja dan aktivitas fisik harian karyawan yang dilakukan setiap dua jam sekali selama 10-15 menit. Program aktivitas fisik di kantor yang direkomendasikan yaitu senam kebugaran jasmani yang dilakukan sekali dalm seminggu sekali dan peningkatan kebugaran jasmani karyawan dengan melakukan latihan fisik yang baik, benar, terukur dan teratur.
b) Pencegahan Penyakit Di Perkantoran
Standar pencegahan penyakit ditujukan agar karyawan terbebas dari gangguan kesehatan, penyakit menular, penyakit tidak menular, penyakit akibat kerja, penyakit terkait kerja dan cidera akibat kerja. Standar pencegahan penyakit di perkantoran meliputi :
a. Pengendalian faktor resiko
Pengendalian factor resiko merupakan program atau kegiatan yang dilakukan jika suatu resiko tidak dapat diterima, maka harus dilakukan penangann resiko. Setelah evaluasi bahaya dan resiko kesehatan, maka langkah selanjutnya adalah menentukan metode pengendaliaan yang dipilih atau direkomendasikan agar tidak tidak menimbulkan gangguan kesehatan.
b. Penemuan dini kasus penyakit dan penilaian status kesehatan
Penemuan dini kasus penyakit dan penilaian status kesehatan dapat dilakukan melalui :
1. Pemeriksaan pra penempatan atau sebelum kerja
2. Pemeriksaan berkala
3. Pemeriksaan khusus
4. Pemeriksaan pra pensiun
c) Penanganan Penyakit Di Perkantoran
Standar penanganan penyakit di perkantoran yaitu pertolongan pertama pada pnyakit baik yang menular maupun tidak, penyakit dan cidera yang muncul akibat suatu pekerjaan tertentu di bawah pengawasan tenaga kesehatan atau karyawan terlatih sesuai dengan standar penangann penyakit yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Bagi kantor yang memiliki fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan mekanisme rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan lanjutan atau bagi kantor yang tidak memiliki fasilitas kesehatan langsung membawa karyawan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang terdekat.
d) Pemulihan Kesehatan Di Perkantoran
Standar pemulihan kesehatan diberikan kepada semua karyawan yang sakit atau cidera diakrenakan akibat kerja, maka diberikan pelayanan kesehatan di tingkat pertama maupun rujukan. Jika karyawan setelah mengalami sakit parah atau kecelakaan kerja dengan kondisi tidak dapat emlakukan tugas semula, pengkondisisan pekerja untuk dapat bekerja kembali sesuai dengan kemampuannya melalui program kembali kerja (return to work).
3) Standar Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran
Standar kesehatan lingkungan kerja perkantoran meliputi :
a. Standar dan persyaratan kesehatan lingkungan perkantoran, antara lain:
a) Sarana dan bangunan di lingkungan kerja harus memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan, yaitu memenuhi kebutuhan fisiologis, psikologis dan dapat mencegah penyakit menular antar pengguna, penghuni dan masyarakat sekitarnya serta harus memenuhi persyaratan dalam pencegahan terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu sarana dan bangunan harus memliki kelayakan fungsional, estetika, kemanan dan keselamatan serta aksesbilitas.
b) Penyediaan air bersih, yaitu air yang digunakan untuk keperluan sehari-hati dan kualitasnya memenuhi persyaratan kesehatan air bersih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diminum apabila dimasak atau diolah dengan macammcam teknologi. Selain itu air bersih juga harus dapat digunakan untuk pembershan ruangan dan terjaga higienitasnya sehingga memberikan kenyamanan bagi karyawan. Kualitas air yang digunakan harus memnuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan fisika, kimia, radioaktif dan mikrobiologi.
c) Toilet, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Toilet karyawan laki-laki terpisah dengan perempuan
- Lantai toilet hendaknya selalu bersih dan tidak ada genangan air
- Toilet harus dibersihkan secara teratur
- Tersedia air bersih dan sabun
- Memiliki penanggungjawab khusus
- Tidak ada kotoran, serangga, kecoa dan tikus
- Bila ada kerusakan segera diperbaiki
- Merencanakan desain toilet yang mudah dalam perawatannya
- Menyediakan akses ventilasi yang cukup untuk memberikan penerangan alami
- Memiliki program general Cleaning dan Deep Cleaning secara rutin mingguan
- Menjalin kerjasama dengan pihak ketiga sebagai supplier yang memiliki reputasi dalam hal hygiene dan sanitasi toilet
- Mengunjungi supplier untuk meyakinkan bahwa mereka memiliki prosedur yang baik
- Memiliki media kampanye dan kegiatan sosialisasi untuk penggunaan toilet
- Rasio jumlah toilet dan peturasan dengan jumlah tenaga kerja, untuk pria 40:1, untuk wanita 25:1
d) Pengelolaan limbah
Perusahaan harus melakukan pengelolan limbah produksi agar karyawan terhindar dari penyakit dan kecelakaan kerja. Pengelolan limbah dilakukukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e) Cuci tangan pakai sabun
f) Pengamanan pangan di lingkungan kerja bagi karyawan harus dikelola dengan baik, aman dan sehat agar kesehatan karyawan tidak terganggu dan tetap terjaga. Oleh karena itu pengamanan pangan harus dikelola dengan baik, aman dan sehat.
g) Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit di lingkungan kerja yang dapat dilakukan melalui pengendalian secara hayati, secara genetik,secara kimia serta rekayasa dan modifikasi lingkungan
b. Standar lingkungan kerja perkantoran
Lingkungan kerja perkantoran harus memenuhi standar atau peersyaratan , diantaranya persyaratan fisik, kimia dan bilogis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Standar Ergonomi Perkantoran
Standar ergonomi perkantoran merupakan ketentuan mengenai interaksi antara aspek kerja ( peralatan, cara kerja, sistem kerja, dan lingkungan kerja) dengan kondisi fisik, fisiologis dan psikis karyawan agar karyawan dapat bekerja dengan aman, nyaman serta lebih produktif.
5) Ergonomi Perkantoran
Ergonomi merupakan penyesuaian tugas pekerjaan dengan kondisi tubuh manusia yang bertujuan untuk menurunkan tingkat stress yang dihadapi karyawan, misalnya ukuran tempat kerja yang disesuaikan dengan ukuran tubuh agar tidak melelahkan, pengaturan suhu, cahaya dan kelembaban ruangan sesuai dengan kebutuhan.
Tujuan ergonomi secara umum antara lain :
- Meningkatkan keselamatan kerja dari bahaya, cidera maupun penyakit akibat kerja
- Meningkatkan kesejahteraan fisik dan mental karyawan karena kondisi lingkungan kerja yang nyaman.
- Menambah keseimbangan antara aspek teknis, ekonomis dan antropologis sehingga tercapai kualitas kerja yang efektif dan produktif
- Meningkatkan kualitas kerja karyawan
- Menciptakan dan membudayakan jaminan sosial selama masa kerja produktif
Ergonomi Perkantoran
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan kerja Perkantoran, standar ergonomi perkantoran terdiri atas :
a. Luas tempat kerja
Setiap ruang kerja dibuat dan disusun sedemikian rupa sehingga setiap orang yang bekerja di dalam ruangan tersebut mendapatkan sirkulasi udara yang cukup, luas minimal 10m2 dari ukuran standar 15m2 sedangkan luas ruang kerja staf minimal 2,2 m2.
b. Tata letak peralatan kantor
Ketentuan tata letak peralatan kantor, antara lain :
1) Sesuaikan tinggi tempat duduk dengan tinggi monitor dengan jarak antara mata dengan monitor 20 - 40 inchi dan sudut 15 – 20 derajat dibawah horizontal
2) Sesuaikan tinggi sandaran punggung dan tangan sehingga tersangga dengan baik
3) Sesuaikan meja dengan posisi keryboard dan mouse yang sejajar
c. Kursi
1) Ukuran kursi harus sesuai denagn ukuran karyawan yang menggunakan
2) Pilih kursi kerja sesuai dengan jenis tugas pekerjaan
3) Kursi harus stabil, memliki lima kaki, baik beroda maupun tidak beroda
4) Sandaran kursi harus menyangga lengkungan pingggang ( kemiringan fleksibbel )
Tata cara penggunaan kursi, yaitu :
1) Sandaran kursi
a. Atur posisi sandaran kursi ke atas dan ke bawah agar sesuai dengan tinggi lengkungan pinggang (tulang limbai)
b. Atur posisi sandaran kursi ke atas dan ke bawah agar tepat menempel di lingkungan pinggang tersebut
c. Atur sudut kemiringan sandaran kursi (100o - 1100 ) sehingga memberikan rasa nyaman dan mencegah timbulnya nyeri punggung bawah / Low Back Pain
Gambar 3.3 Sudut kemiringan sandaran kursi |
2) Dudukan kursi
a. Lebar dan kedalaman dudukan kursi sesuai denagn karyawan yang akan menggunakannya
b. Apabila tidak pas kedalaman kursinya, maka aatur sandaran kursinya yaitu dimajukan atau dimundurkan
c. Atur tinggi dudukan kursi setinggi lutut
Gambar 3.4 Pengaturan tinggi dudukan kursi |
d. Bagian paha sejajar dengan laintai, sehingga bagian belakang lutut membentuk sudut 900. Hal ini bertujuan agar berat badan terdistribusi merata disepanjang bagian bisep kaki (belakang paha). Tumit injit di atas lantai ( salah ) Tumit di lantai ( benar ) Paha membentuk sudut ( salah ) Paha sejajar ( benar )
Gambar 3.5 Posisi kaki saat duduk |
e. Mekanisme untuk megatur tinggi kursi harus dapat dilakukan dengan mudah dan dapat dengan mudah dioperasikan sewaktu duduk.
Gambar 3.6 Pengaturan tinggi kursi |
3) Sandaran lengan
a. Sandaran lengan ini menyediakan tumpuan bagi lengan atas kita untuk mengurangi tekanan pada Pundak maupun tulang belakang
b. Aturan sandaran lengan sesuai dengan tinggi siku
4) Lapisan kursi yang baik adalah bahan kain, bukan kulit atau bahan sintesis
d. Meja kerja
Standar ukuran meja kerja yang digunakan yaitu :
Tinggi meja 58 – 68 Adjustable
72 Tidak adjustable
Luas meja Minimal: 120 x 90
Tidak memantulkan cahaya Cukup untuk menempatkan barangbarangseperti keyboard, mouse, monitor, telepon, dan dokumen holder
Cara pengaturan meja kerja terbagi menjadi tiga zona, yaitu :
1) Zona pertama
Barang-barang yang sering digunakan diletakkan paling dekat dengan karyawan, sehingga untuk digunakan dan dijangkau.
2) Zona kedua
Barang-barang yang lebih jarng digunakan diletakkan setelahnya, seperti telepon. Tangan menjangkau dalam postur yang terjulur ke depan
3) Zona ketiga
Barang yang sessekali dijangkau, seperti map atau dokumen tidak aktif atau referensi.
e. Postur kerja
Posisi kerja karyawan di perkantoran lebih banyak duduk karena sebagian besar pekerjaan di kantor memerlukan pengoperasian komputer sebagai alat kerjanya. Hal-hal yang harus diperhatikan agar karyawan bekerja dengan nyaman antara lain
1) Posisi siku sama tinggi dengan meja kerja, lengan bawah horizontal dan lengan atas menggantung bebas
2) Mata sama tingginya dengan bagian paling atas layer monitor
3) Atur tinggi kursi yang sesuai sehingga kaki bisa diletakkan di atas lantai dengan posisi datar, dan bagi pekerja yang bertubuh mungil dapat menggunakan footrest jika diperlukan
4) Sesuaikan sandaran kursi sehingga punggung bawah dapat ditopang dengan baik
5) Letakkan layar monitor kurang lebih sepanjang lengan, dan pastikan lengna monitor dan keyboard berada di tengah-tengah sumbu tubuh.
6) Atur meja dan layar monitor untuk menghindari silau atau pantulan cahaya.
7) Pastikan ada ruang yang cukup dibawah meja untuk pergerakan kaki
8) Hindari tekanan yang berlebihan dari ujung tempat duduk bagian belakang kaki dan lutut
9) Letakkan semua dokumen dan alat yang diiperlukan dalam jangkauan agar mudah untuk digunakan
10) Gunakan mouse yang sesuai dengan ukuran genggaman tangan dan diletakkan di samping keyboard
Gambar 3.7 Posisi bekerja dengan komputer yang ergonomik |
f. Koridor
Koridor merupakan lorong-lorong diantara baris-baris meja yang disediakan untuk lalu lintas pergerakan karyawan dan memudahkan evakuasi pada saat keadaan darurat, minimal 120 cm sedangkan jarak antara satu meja dengan meja yang dimuka / dibelakang selebar 80 cm.
g. Durasi kerja
Durasi kerja karyawan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Gambar 1.2 Keselamatan Kerja Dunia Dari Masa ke Masa |
Sejarah keselamatan kerja telah dimulai sejak jaman dahulu, yaitu dengan ditemukannya Kode Hammurabi yang dibuat sekitar tahun 1760 SM. Di dalam Kode Hammurabi tersebut disebutkan tentang adanya asuransi kapal. Pada masa revolusi industri akhir abad ke 18 keselamatan kerja tidak hanya menajdi perhatian dari para pekerjanya saja, tetapi juga bagi mereka yang mendesain, mengatur dan memiliki pekerja.
Professor Emeriti Andrew Hale dan Jan Hovden telah menjelas dan membagi perkembangan keselamatam kerja menjadi 3 masa, yaitu tahap teknologi, tahap faktor manusia dan tahap safety management. Pada tahap teknologi, muncul ancaman pada keselamatan kerja yaitu dari teknologi yang digunakan, karena pada tahap ini teknologi yang digunakan sebagian besar adalah mesin uap.
Sedangkan mesin uap belum begitu dikenal oleh para pekerja maupun pemberi kerja baik dari bagaimana cara menganalisa maupun pengendalian resiko bahaya atau kecelakaan yang mungkin timbul. Pada tahap ini ditemukan alat pelindung yang aman bagi pekerja saat melakukan kontak dengan mesin (safe guard machinery), cara menghentikan ledakan mesin dan cara mencegah struktur yang ambruk.
Pada tahap faktor manusia secara umum manusia dilihat sebagai sebuah ancaman yang tidak reliabel dan dianggap sebagai sebuah kelemahan dalam sistem keselamatan kerja. Penyelesaian masalah ini adalah dengan mengurangi peran manusia dan menggantinya dengan robot serta dengan membatasi pekerja dengan beberapa peraturan yang ketat.
Pada tahapan yang terakhir yaitu tahap safety management dimana pada saat ini praktek penilaian resiko dan safety management masih dalam masa transisi atau pergantian dari tahap kedua ke tahap yang ketiga. Beberapa pihak sudah menyadari bahwa penilaian resiko dan safety management harus memperhatikan factor organsiasi seperti budaya dan kebihjakan keselamatan kerja.
RANGKUMAN
- Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan suatu usaha untuk meminimalisir terjadinya potensi terjadinya resiko bahaya, kecelakaan dan penyakit akibat kerja pada saat karyawan bekerja.
- Keselamatan kerja adalah segala upaya untuk menghindari dan mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan saat bekerja
- Beberapa faktor pendukung keselamatan kerja, antara lain :
- Pengaturan jam kerja dengan memperhatikan kondisi para pegawai
- Pengaturan jam istirahat yang sesuai agar kondisi tetap stabil saat bekerja
- Pengaturan penggunaan peralatan kantor yang memberikan jaminan kesehatan para pegawainya
- Pengaturan sikap tubuh dan anggota badan yang efektif agar tidak mengganggu saat bekerja
- Penyediaan sarana dan prasarana untuk melindungi keselamatan kerja para pegawai
- Kedisiplinan para pegawai mentaati segala ketentuan yang telah ditetapkan dalam SOP (Standard Operating Prosedur) dalam penggunaan peralatan kerja serta perlindungan keselamatan kerja yang telah disediakan
- Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) antara lain :
- Melindungi dan menjamin kesehatan para pekerja atau pegawai
- Menjamin keselamatan di tempat kerja
- Memastikan sumber produksi terpelihara dengan baik
- Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas
- Jenis alat pelindung diri terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu alat pelindung kepala, alat pelindung badan dan alat pelindung anggota badan
- Kecelakaan kerja merupakan kejadian yang tak terduga dan tidak diharapkan pada saat bekerja yang mengakibatkan luka, sakit dan kerugian bagi manusia, barang dan lingkungan.
- Menurut Teori Tiga Faktor Utama (Three Main Factor) penyebab kecelakaan kerja terjadi karena tiga factor yaitu factor manusia, factor lingkungan dan factor peralatan
- Menurut International Labour Organization (ILO), kecelakaan kerja dapat diklasifikasikan menjadi empat, yaitu menurut jenis kecelakaan, menurut penyebab, menurut sifat luka atau kelainan dan letak kelainan atau luka di tubuh.
- Prosedur K3 adalah cara untuk melakukan pekerjaan mulai dari awal hingga selesai yang didahului dengan penilaian berbagai resiko yang mungkin timbul dari pekerjaan tersebut
- Standar K3 dalam bidang perkantoran yang harus diterapkan di kantor meliputi keselamatan kerja, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan kerja dan ergonomi perkantoran.
TUGAS MANDIRI
Dalam melaksanakan pekerjaan di kantor atau perusahaan tentunya para pekerja tidak dapat terhindar dari potensi bahaya atau terjadinya kecelakan kerja. Tugas anda adalah sebagai berikut :
- Buatlah kelompok yang masing-masing terdiri dari 4 – 5 orang
- Carilah informasi di internet, buku ataupun sumber lainnya tentang kecelakaan kerja yang pernah terjadi di Indonesia
- Cermati dan analisislah penyebab terjadinya kecelakaan kerja tersebut
- Diskusikan dampak yang ditimbulkan dari kecelakaan kerja yang terjadi baik bagi perusahaan maupun bagi karyawannya.
- Tuliskan hasil pengamatan serta diskusi yang telah dilakukan ke dalam laporan kemudian presentasikan di depan kelas
Demikian pembahasan materi Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perkantoran Management Administrasi. Semoga bisa membantu.